Bagaimana Menangani Suatu Kasus?
- Saat memulai menangani kasus dilengkapi dengan Kartu Tanda Anggota, Surat Tugas dan Seragam organisasi.
- Telah mendapatkan informasi awal dan data pendukung yang diperoleh dari masyarakat atau atas inisiatif sendiri.
- Melakukan koordinasi dengan pimpinan dan meminta pendapat dari penasehat hukum setiap menangani kasus apapun.
- Mengisi Formulir Surat Pemberitahuan Awal Indentifikasi Masalah (SPAIM)
- Melakukan Survey, Monitoring, Invesitigas dan bedah kasus
- Melakukan Mediasi / Advokasi sesuai spesifikasi masalah yang dilengkapi dengan Surat Kuasa dan Perjanjian Kerja Sama antara LP.K-P-K dan Klien.
- Meminta petunjuk kepada pimpinan dan penasehat hukum sebelum ke APH
- Membuat Berita Acara sebelum dilaporkan kepada APH yang ditandangani oleh Ketua, Sekretaris, penasehat hukum dan insiator kasus.
- Melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum
- Mengawal proses penegakan hukum
- Membuat Laporah hasil akhir penanganan kasus
Komentar Terbaru