Tugasnya Apa?
A. Umum
- Mengawal kebijakan Pemerintah dan Aplikasi perundangan-undangan.
- Menerima dan memfasilitasi aduan masyarakat atas kasus Pidana dan Perdata.
- Menghimpun Data/Dokumen/Wawancara dan analisa.
- Memberikan Advokasi/Pendampingan kepada masyarakat marginal dan pencari keadilan.
- Melaporkan Kepada Aparat Penegak Hukum atas dugaan Korupsi.
- Mengawal laporan kasus, hingga peradilan.
B. Khusus :
B1. Sebelum atau pada saat melakukan point-poin tersebut di bawah, para pengurus wajib mengisi formulir/Surat Pemberitahuan Awal dan Identifikasi Masalah (SPAIM) yang ditujukan kepada KOMNAS LP.K-P-K.
B2. Kelengkapan SK/Surat Tugas, Kartu Tanda Anggota, Seragam, Topi, Pin dan Lencana.
B3. Spesifikasi Tugas
- Survey
- Monitoring
- Investigasi
- Bedah Kasus
- Advokasi
- Mediasi
- Pelaporan
- Evaluasi
Komentar Terbaru