Tugasnya Apa?

A. Umum

  1. Mengawal kebijakan Pemerintah dan Aplikasi perundangan-undangan.
  2. Menerima dan memfasilitasi aduan masyarakat atas kasus Pidana dan Perdata.
  3. Menghimpun Data/Dokumen/Wawancara dan analisa.
  4. Memberikan Advokasi/Pendampingan kepada masyarakat marginal dan pencari keadilan.
  5. Melaporkan Kepada Aparat Penegak Hukum atas dugaan Korupsi.
  6. Mengawal laporan kasus, hingga peradilan.

B. Khusus :

B1. Sebelum atau pada saat melakukan point-poin tersebut di bawah, para pengurus wajib mengisi formulir/Surat Pemberitahuan Awal dan Identifikasi Masalah (SPAIM) yang ditujukan kepada KOMNAS LP.K-P-K.

B2. Kelengkapan SK/Surat Tugas, Kartu Tanda Anggota, Seragam, Topi, Pin dan Lencana.

B3. Spesifikasi Tugas

  1. Survey
  2. Monitoring
  3. Investigasi
  4. Bedah Kasus
  5. Advokasi
  6. Mediasi
  7. Pelaporan
  8. Evaluasi