1.Membuat laporan dugaan Korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi

2.Melakukan mediasi atas dugaan kasus Pidana dan Perdata.

3.Menjembatani masyarakat marginal yang mencari keadilan dilingkungannya maupun ke Pemerintah/Instansi terkait dan pihak swasta

4.Melakukan pressuer opini / kritik dan saran terhadap Kebijakan Pemerintah di daerah-daerah melalui media online https://pengawalkebijakan.id dan via media online lainnya maupun dengan melakukan Audensi dan surat menyurat.

5.Melakukan Kegiatan Sosial : Berbagi masker,santunan anak yatim/kaum dhuafa dan bencana alam.

6.Survey Pembangunan Desa dan Mutu Pendidikan Sekolah Negeri

7.Sedang menyiapkan Website Transparansi Desa.