1.Membuat laporan dugaan Korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi
2.Melakukan mediasi atas dugaan kasus Pidana dan Perdata.
3.Menjembatani masyarakat marginal yang mencari keadilan dilingkungannya maupun ke Pemerintah/Instansi terkait dan pihak swasta
4.Melakukan pressuer opini / kritik dan saran terhadap Kebijakan Pemerintah di daerah-daerah melalui media online https://pengawalkebijakan.id dan via media online lainnya maupun dengan melakukan Audensi dan surat menyurat.
5.Melakukan Kegiatan Sosial : Berbagi masker,santunan anak yatim/kaum dhuafa dan bencana alam.
6.Survey Pembangunan Desa dan Mutu Pendidikan Sekolah Negeri
7.Sedang menyiapkan Website Transparansi Desa.
Komentar Terbaru