LP.K-P-K adalah singkatan dari Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan yang didirikan tanggal 9 Maret di Cisarua Bogor – Jawa Barat, yang didirikan oleh komponen anak bangsa dari berbagai daerah yang terpanggil untuk memberikan kontribusi positif terhadap bangsa dan negara.
LP.K-P-K adalah sebuah organisasi berbentuk Perkumpulan yang berbadan hukum, berdasarkan Akta Pendirian :
1.Nomor : .17 .Tanggal 17 Mei 2017. Pada Notaris Halimah Sa’diyah,.SH,.M.Kn – Alamat Kota Bekasi – Jawa Barat.
2.Akta Perubahan Nomor : 33 .Tanggal 21 Juni 2017. Halimah Sa’diyah,.SH,.M.Kn – Alamat Kota Bekasi – Jawa Barat.
Selanjutnya di legalkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Ham RI, berdasarkan Surat Keputusan Nomor : AHU-0010011.AH.01.07.Tahun 2017. Tanggal 22 Juni 2017. Dan berkewajiban membayara pajak kepada negara, berdasarkan nomor NPWP : 34.798.821.4-412.000. Tertanggal 18 Juli 2017.
3. Pergerakan awal organisasi dan alamat sekretariat pertama berkedudukan di Bekasi, namun seiring perkembangan perjalanan organisasi maka saat ini Sekretariat KOMNAS LP.K-P-K berada di Bogor,berdasarkan Surat Keterangan Domisili Organisasi dari Pemerintah setempat (Sekretariat Sementara)
PENDIRI LP.K-P-K :
- Andi ARO
- Joni Bahtera,SH
- H.Lukito AR,SH,MM
- Anne Caroline Hayati,SE
- Hj.Masra Puhi,S.Ag,SH,MH
- Oman Ibrahim
- Safrin Habibie,SE
- Dll.
Tingkat Kepengurusan :
1.Komisi Nasional, yang disingkat KOMNAS (Pengurus Pusat berkedudukan di Jabodetak)
2.Komisi Daerah, yang disingkat KOMDA ( (Pengurus di Tingkat Provinsi)
3.Komisi Komisi Cabang, yang disingkat KOMCAB Pengurus di Tingkat Kabupaten-Kota)
LP.K-P-K Yang Telah Terbentuk :
1.Sumatera
2.Kalimantan
3.Jawa
4.Sulawesi
5.Maluku
6.Nusa Tenggara
7.Papua
Perangkat Organisasi :
1.Penasehat Hukum
2.Dewan Pakar
3.Dewan Pembina
4.Dewan Eksekutif :
5.Devisi-Devisi
6.Tim Investigasi Khusus
7.Staf Kesektariatan
8.Tim Media Sosial + Pers Organisasi (https:pengawalkebijakan.id)
9.Satuan Komando Khusus
10.Satuan Tugas Keamanan (Internal dan Eksternal)
11.Statuan Tugas Relawan
12.Tim Pengawal Kecamatan dan Pengawal Desa/Kelurahan
13.Tim Khusus (TIMSUS), Tim yang khusus dibentuk oleh Ketua Umum
15.Badan Otonom (Sayap Organisasi) :
a.Lembaga Bantuan Hukum (LBH) – belum dibentuk
b.Koperasi – belum dibentuk
c.Elemen Masyarakat Anti Korupsi – belum dibentuk
d.Dan lain-lain sesuai kebutuhan