TUPOKSI LP.K-P-K :
Tugas Pokok
- Mengawal pelaksanaan kebijakan Pemerintah, baik ditingkat pusat sampai ke tingkat Daerah bahkan sampai ke tingkat Kelurahan / Desa.
- Mengawal proses perumusan Undang-Undang RI oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI, MPR RI, DPD RI dan DPRD tingkat Provinsi serta Kabupaten/Kota)
- Mengawal aplikasi perundang-undangan oleh Pemerintah dan swasta
- Melakukan dialog atas dampak dari kebijakan pejabat Pemerintah maupun swasta dan perorangan serta kelompok Masyarakat
- Melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum apabila terjadi dugaan pelanggaran Hukum oleh pejabat Pemerintah maupun Swasta dan perorangan serta kelompok Masyarakat
Fungsi
- Mendorong terciptanya harmonisasi kebijakan Pemerintah baik ditingkat pusat sampai ke tingkat Daerah bahkan sampai ke tingkat Kelurahan / Desa.
- Berpartisipasi dalam sosialisasi kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah maupun pemberlakuan Undang-Undang RI yang berpihak kepada Masyarakat khususnya kaum marginal, dengan cara elegan dan bermartabat.
- Menciptakan suasana kondusif atas dampak dari kebijakan Pemerintah dan pemberlakuan Undang-Undang RI, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota, Instansi, maupun Keputusan Camat, Peraturan Desa / Kelurahan hingga perangkat Lingkungan Rukun Warga (RW) serta Rukun Tetangga (RT)
- Mengawal serta melakukan Pendampingan / Advokasi atas Pengaduan/Laporan Masyarakat atau Organisasi / Lembaga untuk suatu kasus Pidana maupun Perdata terhadap Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan hingga ke Pengadilan.
Komentar Terbaru