KORPORASI SAWIT, JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK SERAGAM!

KORPORASI SAWIT, JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK SERAGAM!

TANAH ADAT, INKLAVE, HGU, KAWASAN HUTAN, DAS HINGGA MUARA: SEMUANYA HARUS KEMBALI PADA DASAR HUKUM

PASANGKAYU — Konflik agraria di wilayah perkebunan Pasangkayu kembali mempertanyakan satu hal mendasar: siapa sebenarnya yang memiliki dasar hukum atas tanah yang dikuasai dan dikelola?
Pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan seragam, jabatan, jumlah personel keamanan, atau lamanya sebuah perusahaan berada di suatu wilayah.
Yang menentukan adalah hak yang sah dan dasar hukum yang dapat dibuktikan.

Persoalan mengenai lahan masyarakat, tanah adat, lahan inklave, HGU, kawasan hutan, DAS, sempadan sungai hingga wilayah muara tidak boleh dibiarkan menjadi wilayah abu-abu yang terus melahirkan konflik.

Sejumlah korporasi perkebunan seperti PT Letawa, PT Mamuang dan PT Pasangkayu selama ini muncul dalam berbagai persoalan agraria yang dipersoalkan masyarakat. Bahkan pemerintah daerah dan lembaga terkait telah beberapa kali terlibat dalam pembahasan maupun mediasi mengenai persoalan batas, penguasaan dan klaim lahan.
Artinya, persoalan tersebut tidak dapat begitu saja dianggap sebagai persoalan kecil di tingkat lapangan.

HGU BUKAN SEKADAR KLAIM

Ketika sebuah perusahaan menyatakan suatu lahan berada dalam HGU, maka masyarakat berhak mempertanyakan dasar pernyataan tersebut.

Di mana keputusan pemberian HGU?
– Berapa luasnya?
– Di mana peta bidangnya?
– Berapa koordinatnya?
– Di mana batas resmi HGU tersebut?
Dan yang paling penting:
– Apakah bidang tanah yang sedang dipersoalkan benar-benar berada di dalam batas HGU yang sah?

Pertanyaan itu bukan bentuk permusuhan terhadap perusahaan.
Itu adalah pertanyaan hukum.
Sebab penguasaan fisik tidak otomatis membuktikan hak hukum atas tanah.
Demikian pula aktivitas perkebunan selama bertahun-tahun tidak dengan sendirinya menghapus kebutuhan untuk membuktikan batas dan dasar hak secara administratif maupun hukum.

SERAGAM BUKAN SERTIFIKAT

Dalam berbagai konflik agraria, masyarakat kerap berhadapan langsung dengan karyawan, mandor dan petugas keamanan.
Namun batas kewenangan harus tetap jelas.

– Seragam bukan sertifikat.
– Pangkat bukan alas hak.
– Pengamanan bukan keputusan pertanahan.
– Penguasaan fisik bukan otomatis bukti kepemilikan.

Karyawan atau petugas keamanan perusahaan bukan lembaga yang berwenang menetapkan apakah suatu bidang tanah secara hukum berada di dalam atau di luar HGU.
Apalagi ketika status tanah masih dipersoalkan dan belum terdapat kepastian berdasarkan verifikasi lembaga yang berwenang.
Karena itu, jangan sampai orang-orang yang berada di lapangan justru menjadi wajah dari sebuah klaim hukum yang dokumennya sendiri belum pernah diuji secara terbuka.

TANAH ADAT DAN LAHAN INKLAVE JUGA BUKAN HAL SEPELE

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika masyarakat menyatakan bahwa suatu wilayah merupakan tanah adat atau lahan yang berada di luar penguasaan HGU.
Dalam kondisi demikian, tidak cukup hanya mengatakan:
“Itu tanah perusahaan.”

KAWASAN HUTAN, DAS & SEMPADAN SUNGAI JUGA WAJIB TERBUKA!

Persoalan lahan tidak berhenti pada HGU. Jika ada klaim penguasaan di sekitar kawasan hutan, DAS, sempadan sungai, hingga muara, maka status, batas, izin, dan dasar hukumnya wajib dibuka berdasarkan data resmi.

HGU tidak boleh dijadikan tameng untuk mencampuradukkan tanah masyarakat, kawasan hutan, DAS, sempadan sungai, dan ruang publik.

Sungai Lariang dan Sungai Pasangkayu bukan ruang bebas untuk dikuasai sesuka hati.

Buka petanya. Buka datanya. Buka dasar hukumnya.

Sebab klaim tanpa dasar dan batas yang jelas bukan kebenaran—hanya klaim yang wajib diuji.

BUKA DATA, JANGAN BIARKAN KONFLIK AGRARIA MELEDAK!
Selama dasar hak, batas lahan, HGU, dan dokumen penguasaan tidak dibuka secara terang berdasarkan data resmi, sengketa akan terus dipelihara oleh klaim sepihak, konflik panen, pengamanan, dan saling lapor.

Jangan tunggu masyarakat kehilangan kepercayaan kepada hukum hingga konflik agraria berubah menjadi konflik sosial. Pemerintah dan perusahaan harus berani membuka seluruh dokumen dasar hak dan batas penguasaan secara transparan untuk diuji bersama berdasarkan hukum.
Kalau datanya benar, buka; kalau haknya sah, buktikan—jangan biarkan ketidakjelasan menjadi bahan bakar konflik.

APARAT HARUS NETRAL — JANGAN JADI PERISAI KORPORASI

Dalam sengketa agraria, aparat bukan penentu pemilik HGU, bukan penerbit sertifikat, dan bukan penentu batas tanah. Tugas aparat adalah menjaga keamanan, mencegah pelanggaran hukum, dan memastikan proses berjalan objektif—bukan berdiri di belakang salah satu pihak.

Jangan samakan pengamanan dengan pengakuan hak. Jangan ubah seragam negara menjadi tameng kepentingan. Jika dasar hak masih dipersoalkan, maka semua pihak wajib diperlakukan setara.

Oknum yang keluar dari garis netralitas harus sadar: kewenangan negara bukan alat untuk membenarkan kepentingan siapa pun. Setiap tindakan memiliki jejak, dan setiap kewenangan akan dimintai pertanggungjawaban.

PEMERINTAH JANGAN TUNGGU KORBAN BERTAMBAH!
Konflik agraria di Pasangkayu sudah berulang kali terjadi. Jangan lagi sekadar turun ke lahan, berfoto, rapat, lalu kembali ke kantor sementara rakyat menanggung ketidakpastian.

Buka dan verifikasi secara terbuka data HGU, peta batas, koordinat, status kawasan, dan dasar penguasaan lahan.

– Kalau benar, buktikan dengan dokumen.
– kalau ada batas, tunjukkan petanya.
Ini bukan tuduhan, tetapi tuntutan kepastian hukum.

Negara tidak boleh hanya hadir saat konflik meledak; negara harus hadir untuk mencegah konflik berikutnya. Jangan tunggu korban jatuh baru bertindak!

BUKAN ANTI-INVESTASI, TAPI ANTI-KETIDAKJELASAN HAK

Tidak ada alasan untuk memusuhi investasi yang berjalan sesuai hukum.
Perusahaan berhak menjalankan kegiatan usaha sepanjang memiliki dasar hukum yang sah dan memenuhi kewajiban yang ditentukan peraturan.
Tetapi masyarakat juga memiliki hak untuk mempertanyakan apabila terdapat dugaan tumpang tindih, ketidakjelasan batas, atau penguasaan lahan yang mereka yakini berada di luar hak perusahaan.

Karena itu, kritik terhadap persoalan agraria bukan anti-investasi, melainkan tuntutan atas kepastian hukum, keterbukaan data, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.

SATU KALIMAT YANG HARUS DIJAWAB
APA DASAR HUKUM PENGUASAAN TANAH TERSEBUT?

– Bukan siapa yang paling lama berada di sana.
– Bukan siapa yang paling banyak orangnya.
– Bukan siapa yang memakai seragam.
– Bukan siapa yang paling keras berbicara.

Tetapi siapa yang mampu menunjukkan dasar haknya secara sah dan dapat diverifikasi.
– Tanah harus dijawab dengan dokumen.
– Batas harus dijawab dengan peta.
– HGU harus dijawab dengan keputusan dan koordinat.
– Klaim harus diuji.
– Dan sengketa harus diselesaikan berdasarkan hukum.

– Jangan jadikan seragam sebagai pengganti sertifikat.
– Jangan jadikan penguasaan sebagai pengganti alas hak.
– Jangan jadikan kekuatan lapangan sebagai pengganti keputusan hukum.

Pasangkayu membutuhkan kepastian, bukan konflik yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Jika hak itu benar, tunjukkan dasar hukumnya.
Jika batas itu benar, tunjukkan datanya.
Jika klaim itu sah, biarkan hukum yang membuktikannya.

Rilis : Pengawal Kebijakan.id

MENGUNGKAP FAKTA DIBALIK DATA.

Andi Aro Ketua Umum Komnas LP.K-P-K Apresiasi Atas Pemecatan Wahyudin Moridu yang Viral ” Kita Rampok Uang Negara”

Jakarta, 21 September 2025 — Ketua Umum Komisi Nasional Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP.K-P-K), Andi Abdul Rahman Onge, yang akrab disapa Andi Aro, memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) Provinsi Gorontalo dalam memecat Wahyudin Moridu sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang viral karena omonganya akan merampok uang Negara dalam video yang beredar luas diplatfom media sosial dan televisi nasional.

Sebelumnya Andi Aro diberbagai media online menyebut sebagai putra daerah Gorontalo merasa malu dengan sikap Wahyudin Moridu yang katanya sedang mabuk sambil nyetir mobil mengeluarkan kata – kata profokatif akan merampok dan menghabiskan uang negara dalam sebuah video yang viral.

Atas unggahan video itu, berbagai masyarakat memberikan tanggapan yang tidak baik terhadap ulah seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo, bahkan ada netizen berkata “ orang ini bagus diludahin mukanya, dia kira dia soganteng”.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250921115213-32-1275966/bukan-dinonaktifkan-pdip-pastikan-wahyudin-moridu-dipecat

Dan akhirnya partai yang merekomendasinya menjadi Anggota DPR memberhentikannya, menurut Andi Aro, tindakan pemecatan tersebut merupakan bentuk komitmen Partai PDIP dalam menegakkan integritas dan membersihkan partainya dari oknum yang menyalahgunakan kekuasaan.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan ini. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku penyimpangan yang merugikan rakyat. Pemecatan ini menjadi pelajaran penting bahwa jabatan adalah amanah, bukan alat memperkaya diri,” tegas Andi Aro dalam keterangannya kepada media.

Kasus Wahyudin Moridu sebelumnya menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial dan pemberitaan nasional. Ia melecehkan penderitaan raktyat yang sedang susah payah dalam tekanan ekonomi yang belum stabil saat ini.

LPKPK Tegaskan DLH Bolmut Seriusi Izin Pengolahan Limbah PP Urban di PLTU Binjeita: ‘Diduga ada Main Mata’

Andi Aro juga menegaskan bahwa Komnas LP.K-P-K akan terus mengawal proses hukum terhadap Wahyudin dan mendorong aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus lain yang diduga menjeratnya.

“Pemberhentian ini jangan hanya jadi formalitas, tapi harus menjadi efek jera bagi pejabat lain agar tidak lagi main-main dengan uang rakyat,” tambahnya.

Andi menegaskan bahwa LP-K.PK akan terus mengawal setiap kebijakan pemerintah serta mengawasi perilaku pejabat publik di seluruh daerah termasuk kami sedang gencar melaporkan berbagai temuan kasus penyimpangan anggaran Negara, (Dana Desa, Dana Bos, Dana MBG,Dana Hibah,Dana Kesehatan), Wanprestasi Pejabat dan hasil pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai (Red)

 

Lembaga Pengawal LP.K-P-K Memohon Maaf

Memontum jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025, Pengurus Komnas Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan yang disingkat LP.K-P-K menyampaikan ” Minal Aidin Wal Faidzin, Mohon Maaf Lahir dan Batin”

Ucapan ini permohonan maaf ini disampaikan langsung oleh Andi Abdul Rahman Onge atau sering disapa Andi Aro selaku Ketua Umum Komnas LP.K-P-K pada 30/3/2025.

Andi Aro menyampaikan hal ini mewakili rekan-rekan pengurus Komnas LP.K-P-K dalam rangka menyongsong Hari Raya Idul Fitri esok hari.

Lebih lanjut Andi Aro menuturkan, kami menyadari bahwa keberadaan kami baik secara pribadi maupun kelembagaan telah bersikap dan bertutur kata yang tidak baik secara langsung mau tidak langsung dalam mengembang Tupoksinya sehari-hari untuk itu, dihari yang Fitri mohon dibukakan pintu maaf kepada kami.

Ditempat terpisah Freddy RJ.Tulangow selaku Sekjen Komnas LP.K-P-K menyampaikan bahwa kami juga mewakili rekan-rekan Pengurus Timsus,Komda, Komcab dan Komran se Indonesia memohon maaf lahir dan batin jika ada pengurus maupun anggota kami yang melakukan tugasnya dilapangan telah melukai perasaan semua pihak.

Semoga Allah SWT memberikan Rahmat dan hidayahNya kepada kita semua, Aamin. Tutup Andi Aro.

8 Tahun Kiprah Lembaga Pengawal LP.K-P-K Berkolaborasi Membangun Negeri

Pengawal Kebijakan.Id – Jakarta. Sebagai penanda kelahiran dan eksistensi organisasi, Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan yang disingkat LP.K-P-K kini telah memasuki usia ke 8 (Delapan) Tahun, maka bertepatan dengan Harlah (Hari Lahir)nya, para pengurus dari semua jenjang terdiri dari Komnas,Timsus,Komda,Komcab dan Komran LP.K-P-K urunan mengumpulkan dana secara swadaya mengadakan kegiatan Berbagi Takjil (Makanan Buka Puasa) dalam Bulan Ramadhan yang dipusatkan di salah satu Masjid di Desa Dukuh. Kecamatan Cibungbulang – Kabupaten Bogor – Jawa Barat tadi sore 9 Maret 2025

Tangga 9 Maret tahun ini adalah Harlah LP.K-P-K yang ke 8 sejak berdiri tahun tahun 2017 lalu, tak terasa waktu bergulir mengantarkan organisasi anti rasua ini menapak tahun yang ke 8.

BACA JUGA : Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan LPKPK, Melaporkan Atas Dugaan Penyerobotan Tanah Di wilayah Provinsi Riau Ke Mabes Polri

Ibarat anak yang baru berumur 8 tahun tentu adalah masa-masa menyenangkan yang membutuhkan bimbingan orang tua maupun guru di Sekolah Dasar.

Namun ternyata eksistensi LP.K-P-K saat ini perlahan tapi pasti sedang dalam penguatan konsolidasi internal dan eksternal serta berusaha melakukan lompatan cepat dalam bentuk kegiatan organisasi.

Hal ini relevan dengan penyampaian Ketua Umum Komnas LP.K-P-K Andi Abdul Rahman Onge atau yang sering disapa Andi Aro bahwa ” Umur LP.K-P-K saat ini tidak bisa disamakan seperti anak Sekolah Dasar, karena organisasi butuh inovasi agar lebih cepat dewasa dalam menghadapi tantangan global yang begitu cepat” tutur Andi Aro.

Dinamika geopolitik dan pengaruh budaya asing serta perkembangan digitalisasi disemua platform media sosial mempengaruhi kebijakan pemerintah dan tatanan dalam berbangsa dan bernegara, olehnya seluruh komponen anak bangsa, khusus kader-kader LP.K-P-K bisa beradaptasi dan melakukan peran sesuai amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi serta berkolaborasi dengan pemerintah membangun negeri tercinta”, ucap Andi Aro.

Hal ini diaminkan oleh Freddy RJ Tulangow selaku Sekjen Komnas LP.K-P-K.

Maka dalam kaitan HUT LP.K-P-K tahun ini, ” Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh komponen pengurus LP.K-P-K se Indonesia yang sampai saat ini terus bersama kami dalam mengembangkan organisasi serta turut berpartisipasi dalam berbagai program kerja organisasi ” Tutup Freddy. (Red-AF).