Agenda Kerja 2023-2024

I. KONSOLIDASI INTERNAL.

A. Komisi Daerah (KOMDA) Tingkat Provinsi

  1. Memperkuat/Memperbarui Pengurus Komisi Daerah (KOMDA) yang sudah ada.
  2. Memperbarui atau membentuk pengurus yang baru bagi KOMDA yang sudah tidak aktif / Tidak ada progress kegiatan
  3. Setiap KOMDA di luar pulau Jawa wajib terbentuk minimal 4 KOMCAB dalam tahun 2023-2024
  4. Setiap KOMDA di pulau Jawa, wajib membentuk minimal 6 KOMCAB dalam tahun 2023-2024
  5. Dalam struktur KOMDA minimal memiliki 7 Orang personil untuk awal pembentukan, selanjutnya dilengkapi dengan personil Penasehat Hukum, Dewan Pembina, Divisi-Divisi,Satuan Tugas Keamanan dan Satuan TugasRelawan

B. Komisi Cabang (KOMCAB) Tingkat Kabupaten-Kota

  1. Memperkuat/Memperbarui Pengurus Komisi Cabang (KOMCAB) yang sudah ada.
  2. Memperbarui atau membentuk pengurus yang baru bagi KOMCAB yang sudah tidak aktif / Tidak ada progress kegiatan
  3. Setiap KOMCAB di luar pulau Jawa wajib terbentuk minimal 4 KOMRAN dalam tahun 2023-2024.
  4. Setiap KOMCAB di pulau Jawa, wajib membentuk minimal 6 KOMRAN dalam tahun 2023-2024
  5. Dalam struktur KOMCAB minimal memiliki 7 Orang personil untuk awal pembentukan, selanjutnya dilengkapi dengan personil Penasehat Hukum, Dewan Pembina, Divisi-Divisi,Satuan Tugas Keamanan dan Satuan Tugas Relawan.

C.Komisi Ranting (KOMRAN) Tingkat Kecamatan

  1. Dalam struktur KOMRAN minimal memiliki 7 Orang personil untuk awal pembentukan, selanjutnya dilengkapi dengan personil Penasehat Hukum, Dewan Pembina, Divisi-Divisi,Satuan Tugas Keamanan dan Satuan Tugas Relawan.
  2. Selain itu dilengkapi dengan perangkat organisasi Satuan Pengawal Desa/Kelurahan, minimal 20% terisi personilnya dari jumlah Desa/Kec dalam satu kecamatan pada tahun 2023-2024.

D. Tim Khusus

Keberadaan Tim Khusus wajib menopang kebijakan KOMNAS LP.K-P-K serta membantu KOMDA/KOMCAB dalam hal rekrutmen calon pengurus yang baru, minimal mereferensi 1 KOMDA dan 4. KOMCAB dalam  setahun serta aktif melaporkan kegiatan.

II. KONSOLIDASI EKSTERNAL