Agenda Kerja 2023-2024
I. KONSOLIDASI INTERNAL.
A. Komisi Daerah (KOMDA) Tingkat Provinsi
- Memperkuat/Memperbarui Pengurus Komisi Daerah (KOMDA) yang sudah ada.
- Memperbarui atau membentuk pengurus yang baru bagi KOMDA yang sudah tidak aktif / Tidak ada progress kegiatan
- Setiap KOMDA di luar pulau Jawa wajib terbentuk minimal 4 KOMCAB dalam tahun 2023-2024
- Setiap KOMDA di pulau Jawa, wajib membentuk minimal 6 KOMCAB dalam tahun 2023-2024
- Dalam struktur KOMDA minimal memiliki 7 Orang personil untuk awal pembentukan, selanjutnya dilengkapi dengan personil Penasehat Hukum, Dewan Pembina, Divisi-Divisi,Satuan Tugas Keamanan dan Satuan TugasRelawan
B. Komisi Cabang (KOMCAB) Tingkat Kabupaten-Kota
- Memperkuat/Memperbarui Pengurus Komisi Cabang (KOMCAB) yang sudah ada.
- Memperbarui atau membentuk pengurus yang baru bagi KOMCAB yang sudah tidak aktif / Tidak ada progress kegiatan
- Setiap KOMCAB di luar pulau Jawa wajib terbentuk minimal 4 KOMRAN dalam tahun 2023-2024.
- Setiap KOMCAB di pulau Jawa, wajib membentuk minimal 6 KOMRAN dalam tahun 2023-2024
- Dalam struktur KOMCAB minimal memiliki 7 Orang personil untuk awal pembentukan, selanjutnya dilengkapi dengan personil Penasehat Hukum, Dewan Pembina, Divisi-Divisi,Satuan Tugas Keamanan dan Satuan Tugas Relawan.
C.Komisi Ranting (KOMRAN) Tingkat Kecamatan
- Dalam struktur KOMRAN minimal memiliki 7 Orang personil untuk awal pembentukan, selanjutnya dilengkapi dengan personil Penasehat Hukum, Dewan Pembina, Divisi-Divisi,Satuan Tugas Keamanan dan Satuan Tugas Relawan.
- Selain itu dilengkapi dengan perangkat organisasi Satuan Pengawal Desa/Kelurahan, minimal 20% terisi personilnya dari jumlah Desa/Kec dalam satu kecamatan pada tahun 2023-2024.
D. Tim Khusus
Keberadaan Tim Khusus wajib menopang kebijakan KOMNAS LP.K-P-K serta membantu KOMDA/KOMCAB dalam hal rekrutmen calon pengurus yang baru, minimal mereferensi 1 KOMDA dan 4. KOMCAB dalam setahun serta aktif melaporkan kegiatan.
II. KONSOLIDASI EKSTERNAL
Komentar Terbaru