LP.K-P-K adalah wadah pengabdian yang bersifat suka – rela untuk melakukan sosial kontrol, dalam mengawal Kebijakan Pemerintah dan mengawal aplikasi perundang-undangan yang disampaikan secara elegan, persuasif serta bermartabat sekaligus memberikan advokasi / pendampingan kepada masyarakat, khususnya kepada masyarakat marginal, yang sifatnya Non Litigasi.

LP.K-P-K adalah lembaga Non Profit, karena setiap aktifitasnya dilakukan secara swadaya dan  mandiri.

LP.K-P-K adalah lembaga independent dan bukan onderbow dari Partai Politik serta tidak berafliasi dengan organisasi yang bertentangan dengan Idiologi Pancasila dan UUD 1945.

LP.K-P-K didirikan atas inisiatif sendiri oleh para Pendiri dan tidak ada bekingan dari Pejabat/Tokoh tertentu serta bukan untuk mendukung Calon Presiden 2024.